Komite perawatan merupakan kelompok jabatan fungsional didalam rumah sakit untuk menunjang keberhasilan fungsi rumah sakit sebagai unit pelayanan terhadap masyarakat.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pedoman Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah Menteri Dalam Negeri, Pasal 6, Susunan organisasi Rumah Sakit Daerah sekurang-kurangnya terdiri dari: Direktur, Wakil Direktur, Sekretariat, Bidang, Komite Medik, Staf Medik Fungsional, Komite Keperawatan, Instalasi, Susunan Pengawas Intern
Pasal 9, Komite Keperawatan mempunyai tugas membantu Direktur menyusun standar keperawatan, pembinaan asuhan keperawatan, melaksanakan pembinaan etika profesi keperawatan.
Untuk meningkatkan peran komite perawatan di RSU BANYUMAS secara efektif dalam membantu Direktur, diperlukan rencana kerja yang rinci dan efisien. Rencana kerja disusun dalam rapat kerja seperti diamantkan dalam AD/ART Komite Perawatan BAB VIII tentang Tata Kerja dan Koordinasi, Pasal 3 Rapat Kerja, yaitu rapat yang dilaksanakan pada awal masa jabatan untuk membahas rancangan kerja selama masa 1( satu ) periode kerja Komite Keperawatan.
Penyusunan diperlukan waktu dan konsentrasi tinggi, dengan pemikiran yang menyeluruh dari setiap anggota komite perawatan.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pedoman Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah Menteri Dalam Negeri, Pasal 6, Susunan organisasi Rumah Sakit Daerah sekurang-kurangnya terdiri dari: Direktur, Wakil Direktur, Sekretariat, Bidang, Komite Medik, Staf Medik Fungsional, Komite Keperawatan, Instalasi, Susunan Pengawas Intern
Pasal 9, Komite Keperawatan mempunyai tugas membantu Direktur menyusun standar keperawatan, pembinaan asuhan keperawatan, melaksanakan pembinaan etika profesi keperawatan.
Untuk meningkatkan peran komite perawatan di RSU BANYUMAS secara efektif dalam membantu Direktur, diperlukan rencana kerja yang rinci dan efisien. Rencana kerja disusun dalam rapat kerja seperti diamantkan dalam AD/ART Komite Perawatan BAB VIII tentang Tata Kerja dan Koordinasi, Pasal 3 Rapat Kerja, yaitu rapat yang dilaksanakan pada awal masa jabatan untuk membahas rancangan kerja selama masa 1( satu ) periode kerja Komite Keperawatan.
Penyusunan diperlukan waktu dan konsentrasi tinggi, dengan pemikiran yang menyeluruh dari setiap anggota komite perawatan.
No comments:
Post a Comment